
Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menegaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) siap mengakomodasi profesi insinyur, termasuk di dalamnya insinyur peternakan. Menurutnya, pengakuan pencantuman gelar profesi insinyur khususnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selaras dengan keinginan Presiden Prabowo kepada BKN untuk melengkapi database. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, saat menjadi pembicara dalam Sarasehan Nasional Profesi Insinyur Peternakan “Tantangan ke Depan Karir Profesi Insinyur Peternakan” yang diadakan oleh Fakultas Peternakan (Fapet) UGM bekerja sama dengan Badan Kejuruan Teknik Peternakan Persatuan Insinyur Indonesia (BKT Peternakan PII), Sabtu (24/5) di Fapet UGM.
Secara prinsip, kata Haryomo, BKN memiliki semangat mempermudah proses pengakuan dan pencantuman gelar profesi insinyur. Meski begitu, ia berharap prosesnya tetap dilakukan secara administratif. “Misalnya ASN di UGM ya pihak Direktorat SDM UGM juga harus tahu, meskipun pengusulan bisa dilakukan sendiri. Tertib administrasi tetap harus dilakukan,”ucapnya.
Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Prof. Agus Taufik Mulyono menyampaikan apresiasi kepada BKN yang telah mendukung proses pengakuan dan pemberlakuan gelar insinyur melalui Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI). “Irisannya UU Keinsinyuran dan UU Pendidikan Tinggi. Pemberlakuan gelar insinyur itu legal. Terima kasih kami ucapkan kepada BKN,”papar Taufik.
Prof. Ali Agus selaku Tenaga Ahli Menteri Pertanian mendorong penyempurnaan terhadap UU Peternakan. Undang-undang tersebut, disebutnya, belum cukup mengakomodasi kepentingan pembangunan peternakan, seperti kepastian lahan, sdm professional hingga keamanan pangan. “Perlu penguatan terhadap UU Peternakan antara lain tentang kewenangan insinyur peternakan, kepastian pemanfaatan lahan untuk peternakan hingga persoalan biosecurity serta animal welfare,”ungkap Ali.
Reportase : Satria/ Humas Fakultas Peternakan UGM
Penulis. : Agung Nugroho
Foto. : Margiyono